Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 September 2008

MENCARI PRESIDEN IMPIAN RAKYAT*)

Di tengahlonjakan harga sejumlah komoditas pangan, tingkat penganguran dan kemiskinan yang semakin berlomba dengan kenaikan harga minyak mentah dunia, masih banyaknya balita yang menderita gizi buruk pembahasan syarat pengajuan pasangan capres dan cawapres masih menjadi perdebatan alot di Pansus RUU Pilpres. Pasalnya, fraksi-fraksi DPR mengajukan usulan beragam tentang persentase pengajuan calon oleh parpol atau gabungan parpol.

Fraksi terbesar di DPR, F-PG mengusulkan pasangan capres dan cawapres dalam Pilpres 2009 diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki 30% kursi DPR hasil pemilu legislatif. Selanjutnya F-PDIP mengusulkan 25%.

Sementara fraksi-fraksi menegah seperti F-PPP, F-PD, dan F-PAN mengusulkan 15%. Usulan tersebut sama dengan usulan yang diajukan pemerintah dalam draf RUU Pilpres.

Sedangkan F-KB mengusulkan agar partai yang lolos parliamentary threshold (PT) 2,5% pada pemilu legislatif berhak mengajukan pasangan capres dan cawapres. Sementara F-PKS belum menentukan sikap.

Perdebatan yang lagi-lagi membuat masyarakat awam begitu mudahnya membaca, perdebatan sengit itu hanya bersifat politis. Bagaimana agar calon presiden dari partai-partai kuat dapat diusung tanpa mengalami kesulitan dan di lain pihak bagaimana partai-partai lain berusaha menghalangi berbagai upaya yang dilakukan partai lainnya. Seperti yang sudah-sudah, kisah itu diakhiri dengan kolaborasi dan negosiasi yang meminggirkan kekuatan partai-partai kecil yang hanya terasa seperti kerikil-kerikil kecil.

Satu lagi, masyarakat yang sudah lama menderita, kembali akan sekedar menjadi obyek penderita (meminjam istilah dalam tata bahasa Indonesia). Mereka hanya akan menikmati janji-janji kosong, ikut bergoyang kala di hibur artis-artis dangdut ternama yang sengaja menyulap kegetiran nasib mereka menjadi hiruk pikuk massa. Sementara sebagian masyarakat lainnya dengan sabar menanti kapan satria piningit yang dijanjikan Jayabaya akan dating mengangkat kembali harkat dan martabat bangsa yang makin terperosok.

Tak hanya krisis pangan, masyarakat Indonesia juga telah krisis identitas. Betapa tidak, orang yang seharusnya menegakkan keadilan justru menjadi pelopor dalam kasus suap menyuap, tak hanya itu, masyarakat pun mulai mempertanyakan keberadaan hati nurani para wakilnya di “rumah rakyat” dalam memperjuangkan nasib mereka.

Masyarakat juga haus akan kebanggaan. Tak hanya masih juga terjajah di bidang pangan, energi, Indonesia juga krisis kebanggaan. Pada pertandingan All England yang baru saja berlangsung, berlalu begitu saja tanpa mampu merebut satu gelar pun. Lantas dimana kemegahan sorak sorai dan pawai piala All England, Thomas Cup, Ubber Cup yang pernah ada ???

Namun harus diakui argumentasi yang menyatakan UU Pilpres harus bersinergi dengan UU Pemilu ada benarnya. Karena itu, syarat PT 2,5% dalam UU Pemilu mestinya menjadi dasar bagi pengajuan capres dan cawapres dalam UU Pilpres juga dapat diakui kebenarannya. Demikian pula tentang pendapat yang menyatakan bahwa ada kemungkinan jika terlalu banyak pasangan calon yang diajukan, tidak bisa menjadi alasan terhadap efisiensi biaya pilpres, karena sedikit atau banyak calon tidak berpengaruh pada efisiensi biaya pilpres. Harapannya, dengan makin banyak calon yang diajukan akan lebih baik karena lebih variatif dan rakyat lebih banyak mendapat pilihan.

Sayangnya, tak satu pun perdebatan yang bermuara bagaimana caranya agar calon-calon Presiden yang akan dijaring benar-benar pemimpin yang merakyat. Merakyat dalam artian sesungguhnya. Tidak sekedar eforia dalam media massa untuk memancing rasa empati dari publik.

Sebab, masyarakat yang sudah terhimpit berbagai beban yang mengunung sudah diambang batas toleransi kesabaran yang mereka miliki. Mereka membutuhkan pemimpin yang berempati tinggi, cerdas, memiliki karakter yang kuat the affluent, seorang pemimpin yang merupakan pekerja keras karena begitu banyaknya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan mulai dari reformasi birokrasi sampai kedaulatan pangan dan energi, memiliki rasa percaya diri yang kuat, menyukai inovasi, proaktif dan berani membela kepentingan rakyat.

Jika calon presiden yang nantinya akan terjaring dengan ketentuan-ketentuan yang memetakan karakter pemimpin, profil, kemampuan, kredibilitas yang kuat seperti itu, niscaya calon presiden terpilih pada pemilu 5 Juli 2009 esok adalah Pemimpin yang dicintai rakyatnya, dan rakyat Indonesia akan dengan bangga mengatakan, “presiden calon penghuni surga yang begitu peka mendengar jeritan hati kami” dan kita pun tak lagi iri melihat sosok Hugo Chaves dan Ahmad Dinejjad yang begitu kuat, gagah, cerdas dan dicintai rakyatnya sebab kita sudah memiliki Presiden yang dekat dihati rakyat yang sudah lama menjadi impian rakyat jelata yang terpinggirkan.

*) pendapat pribadi

Urgensi Pembatasan Kampanye di Televisi*)

Maraknya iklan personifikasi beberapa sosok pada sejumlah media televisi dan cetak tampaknya sudah mulai membuat gerah para elit politik. Kecemasan akan keperkasaan media massa turut mewarnai perdebatan dalam pembahasan RUU Pemilihan Presiden. Tak dipungkiri, pers dan kekuasaan selalu bersinggungan erat. Netralitas media massa juga kerap mengalami bias kala bersentuhan dengan pemilik modal. Namun apakah itu dapat dijadikan alasan bagi legislatif untuk membelenggu pers dengan alasan mengatur netralitas media dalam kampanye pemilu ?

Sebagai sebuah industri yang padat modal, media massa memandang pemilu, pilpres dan pilkada merupakan ladang iklan baru yang sangat menjanjikan. Persaingan dalam industri media massa yang demikian ketat, membuat industri media massa amat tergantung pada dominasi sejumlah kelompok pemilik modal dalam menentukan kebijakan pemberitaan serta proses produksi siaran lainnya. Kondisi itu jelas terungkap pada sejumlah penelitian, seperti yang dilakukan Ishadi SK terhadap tiga stasiun televisi yang berhasil mengungkapkan terjadinya praktek-praktek diskursus di ruang pemberitaan RCTI, SCTV dan Indosiar menjelang berakhirnya pemerintahan Suharto bulan Mei 1998.

Sejumlah studi lain juga mengungkapkan kenyataan bahwa regulasi industri media massa sepenuhnya tergantung pada “the invisible hand” (tangan tak terlihat) membuat mekanisme pasar dalam industri media massa tidak selalu identik dengan kebebasan pers atau kebebasan publik untuk mengemukakan pendapat untuk memperoleh akses ke media atau memperoleh keragaman opini, versi dan perspektif pemberitaan. Tekanan pasar dalam industri media massa ternyata tidak hanya berupa pemenuhan selera publik tetapi juga kepentingan pemasang iklan serta kepentingan-kepentingan pemilik modal yang secara sistematis berpotensi mempengaruhi kualitas kebebasan pers di tanah air (Hidayat, 2000 : 452).

Di lain sisi, studi-studi tentang media massa seperti konsep teori peluru (bullet theory) atau model jarum hipodermik yang menganalogikan pesan pesan-pesan komunikasi seperti obat yang disuntikkan lewat jarum di bawah kulit – bahwa pesan-pesan yang disampaikan media massa mempunyai pengaruh yang sangat signifikan bagi khalayaknya menunjukkan betapa perkasanya media massa. Studi lain yang diungkapkan Klapper ( 1960) dalam J.Severlin dan W Tankard (1979) dalam bukunya yang berjudul "The Effect of Mass Communication" juga mengungkapkan keperkasaan media massa, dan khalayak dianggap pasif dan tidak berdaya. Kondisi itu yang membuat media massa dijadikan saluran utama untuk menyalurkan pesan-pesan politik guna mempengaruhi opini publik seperti yang diungkapkan Paul Johnson dalam "The Media Truth: Is There a moral duty" (1998). Studi lain tentang Ketergantungan Masyarakat Kota Medan Terhadap Berita Kampanye calon Presiden di Surat Kabar dan Televisi oleh Syafarudin (2004) menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki ketergantungan yang besar terhadap pemberitaan di surat kabar dan televisi dalam menentukan pilihannya dalam pemilu presiden, padahal semakin besar ketergantungan khalayak, maka akan semakin besar pula efek media massa yang dimunculkan baik dalam tataran afektif, kognitif maupun behavioural.

Kenyataan akan keperkasaan media itu membuat usulan sejumlah fraksi di DPR seperti Partai Amanat Nasional (PAN) meminta agar Undang-Undang Pemilihan Presiden 2009 (UU Pilpres) membatasi iklan kampanye dapat dipahami. Bahkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah pada Pasal 56, Fraksi PAN mengusulkan tambahan ayat yang mengatur pembatasan iklan itu secara detail yaitu batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di televisi untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye, kedua batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di radio untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye untuk semua jenis iklan. Alasannya, menurut Anggota Pansus RUU Pilpres, Andi Yuliani Paris hal itu dimaksudkan agar potensi kemenangan tidak hanya berada pada calon yang punya dana besar. Sehingga diharapkan pilpres nantinya akan berlangsung lebih fair dan agar capres/cawapres yang terpilih pada pilpres mendatang benar-benar memiliki visi dan misi yang baik, bukan sekedar karena menang membentuk opini di publik melalui 'bom' iklan di media cetak dan elektronik.

Namun keberatan sejumlah kalangan terhadap pembatasan kampanye tersebut dan meminta agar pengaturan tentang netralitas media massa dalam pemilu dan pilpres dikembalikan kepada UU Pers dan UU Penyiaran serta adanya aspirasi yang menghendaki agar Undang-undang Pilpres lebih memberikan kelonggaran kepada para capres untuk mengekspresikan diri patut dicermati untuk menemukan titik kesimbangan yang paling menguntungkan bagi masyarakat agar dapat netral dalam menentukan pilihannya dan terbebas dari pengaruh siapa dan apapun termasuk pengaruh media massa. Karenanya, semua pihak diharapkan dapat menimbang secara lebih bijak berbagai alasan secara rasional dalam kerangka kebangsaan tidak sekedar memperjuangkan kepentingan bakal calon yang akan diusung partainya. Agar pada pilpres mendatang masyarakat memilih figur berdasarkan keyakinan mereka akan visi dan misi yang diusung bakal calon bukan karena terhipnotis keelokan personifikasi sosok sebagaimana kerap ditampilkan dalam iklan di media massa. Sehingga pada Pemilu 2009 mendatang presiden dan wakil presiden yang terpilih bukan karena kepiawaian Tim Media mereka dalam mengolah pesan-pesan yang mampu mempengaruhi pemikiran masyarakat melalui penayangan-penayang iklan yang begitu memikat dan jargon-jargon yang begitu menyejukan, melainkan karena mereka benar-benar merupakan presiden pilihan rakyat. Sebab realitas yang terima masyarakat tentang sosok calon presiden dan calon wakil presiden dari media massa merupakan realitas sesungguhnya bukan merupakan realitas yang dibangun oleh media massa, karena media massa “terpaksa” mengikuti aturan main yang mewajibkan mereka untuk menayangkan iklan dan memberitakan para calon secara berimbang.

*Artikel ini merupakan opini pribadi

kehumasan DPR RI

Pendahuluan

Kehumasan dalam instansi pemerintahan dalam rumusan Lembaga Administrasi Negara (LAN), adalah segenap tindakan yang dilakukan oleh suatu instansi dalam usaha membina hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan membina martabat instansi dalam pandangan masyarakat, guna memperoleh pengertian, kepercayaan, kerjasama dan dukungan dari masyarakat dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.

Prinsip-Prinsip yang harus dimiliki pelaksana kehumasan di DPR RI :

1. Kejujuaran dan kredibilitas.

2. Optimalisasi pendayagunaan segenap sumber daya yang dimiliki.

3. Selalu sensitif dan responsif terhadap permasalahan aktual yang ada, dan mampu menjadikan peluang demi kebaikan, kelancaran, dan kemajuan DPR RI.

4. Selalu kreatif dan inovatif.

5. Memiliki visi dan misi yang jelas dan menuangkannya dalam rencana kerja dengan kerangka pikir sistemik dan komprehensif.

6. Melaksanakan dengan penuh kesadaran prinsip keutamaan good governance (tata kepemerintahan yang baik) antara lain visioner, transparan, responsif, akuntabel, profesionalitas, efisien, efektif, desentralisasi, demokratis dan berorientasi pada konsensus, partisipatif, kemitraan, supremasi hukum, pengurangan kesenjangan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan dan keadilan masyarakat.

Prinsip-Prinsip Kerja Kehumasan DPR RI :

1. Membangun kegairahan bekerja secara kontinyu.

2. Membangun kreativitas menangkap momentum penting serta informasi.

3. Kebersamaan, kerja sama, saling pengertian antar sesama pelaksana kehumasan DPR RI.

Sasaran Kehumasan DPR RI :

1. Tersosialisasikannya pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI secara intensif melalui media internal dan eksternal DPR RI.

2. Terciptanya citra DPR RI yang positif di mata masyarakat.

3. Terjalinnnya hubungan yang harmonis antara DPR RI dengan pers dan masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya.

Kebijakan Strategis :

1. Meningkatkan citra DPR RI dimata masyarakat.

2. Meningkatkan hubungan simbiosis mutualisme antara DPR RI dan pers.

3. Meningkatkan kapasitas dan kredibilitas Tim Kehumasan DPR RI dimata pers dan masyarakat.

Kebijakan Operasional :

1. Peningkatan akses informasi pers dan masyarakat tentang pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI melalui media internal dan eksternal.

2. Peningkatan pemahaman masyarakat akan pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI.

3. Peningkatan kesepahaman dan kerjasama antara DPR RI dengan pers dan pemangku kepentingan lainnya.

4. Peningkatan keterjangkauan informasi tentang pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI untuk pers dan masyarakat.

5. Peningkatan iklim yang kondusif untuk DPR RI, dan pers dalam melaksanakan tugasnya masing-masing serta masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.

Program kehumasan DPR RI :

1. Meningkatkan citra DPR RI, termasuk didalamnya memberikan informasi elementer seperti tugas pokok, fungsi, aktivitas dan berbagai kebijaksanaan yang telah diputuskan oleh DPR RI.

2. Mewujudkan keserasian antara kepentingan DPR RI, pemerintah dan kebutuhan masyarakat.

3. Melakukan komunikasi secara kehumasan proaktif dan sensitif akan kepentingan pemerintah, masyarakat dan DPR RI.

4. Menangkap aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada DPR RI.

Indikator Keberhasilan :

1. Tersosialisasikannya pelaksanaan fungsi dan tugas DPR RI.

2. Terciptanya hubungan yang semakin harmonis antara DPR RI, pers, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

3. Terciptanya citra DPR RI yang semakin positif.

*) artikel ini merupakan opini pribadi